• 28 January 2015

    Pemerintah Taiwan nampaknya mempunyai pandangan yang cukup kritis mengenai kondisi generasi mudanya. Mereka pun baru saja memberlakukan sebuah undang-undang yang membatasi penggunaan berbagai perangkat elektronik, termasuk di antaranya adalah tablet, smartphone atau bahkan komputer untuk anak-anak.
    Menurut laporan yang dikutip dari Kotaku, lembaga legislatif di negara tersebut baru saja mengesahkan undang-undang pemberlakuan pembatasan penggunaan perangkat elektronik untuk anak usia di bawah 18 tahun. Dan kalau ketahuan melakukan pelanggaran, orang tua pun harus siap menanggung denda yang tak sedikit, yakni denda dari 10 ribu NTD hingga 50 ribu NTD (dari 3,9 juta hingga 19 juta rupiah).

    kredit:ronleyba
    kredit:ronleyba
    Menurut undang-undang tersebut, anak usia antara 2 hingga 18 tahun paling tidak hanya diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik selama 30 menit per sesi. Namun belum diketahui bagaimana praktek dari regulasi ini akan dilakukan oleh pemerintah Taiwan. Dan, sebagai responnya, tak sedikit yang menentang regulasi ini, pun halnya dengan jumlah yang memberikan dukungan terhadap peraturan tersebut.

    Lalu gimana di negara kita ya ?

    0 comments

  • Nisekoi Template Designed by Johanes Djogan

    ©2016 - ReDesigned By Ani-Sudo